PERATURAN TENTANG SPEED BUMP SPEED HUMP DAN SPEED TABLE
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 82 TAHUN 2018
TENTANG
ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Speed Bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam.
2. Speed Hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam.
3. Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/ raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.
BAB II
ALAT PENGENDALI PENGGUNA JALAN
Pasal 2
Alat pengendali pengguna jalan terdiri atas:
a. alat pembatas kecepatan; dan
b. alat pembatas tinggi dan lebar.-
Pasal 3
(1) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.
(2) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Speed Bump;
b. Speed Hump; dan
c. Speed Table.
(3) Speed Bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
a. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
b. memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sampai dengan 15 (lima belas) sentimeter, lebar bagian atas antara 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 (lima belas) persen; dan
c. memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.
(4) Speed hump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
a. terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;
b. ukuran tinggi antara 5 (lima) sampai dengan 9 (sembilan) sentimeter, lebar total antara 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 390 (tiga puluh sembilan) sentimeter dengan kelandaian maksimal 50 (lima puluh) persen;
c. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) centimeter.
(5) Speed Table sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:-
a. 'terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table;
b. memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sentimeter sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter), lebar bagian atas 660 cm (enam ratus enam puluh) sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15% (lima belas persen); dan
c. memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter).
SPESIFIKASI ALAT PEMBATAS KECEPATAN
a. Speed Bump
Tinggi maksimal : 12 sentimeter
Lebar bagian atas minimal : 15 sentimeter
Kelandaian maksimal : 15 %
Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter sedangkan warna hitam berukuran 30 sentimeter, dengan sudut kemiringan pewarnaan ke kanan sebesar 30 derajad sampai dengan 45 derajad.
b. Speed Humb
Tinggi maksimal : 5 sampai dengan 9 sentimeter
Lebar total : 35 sampai dengan 39 sentimeter
Kelandaian maksimal : 50 %
Kombinasi warna kuning atau putih dengan warna hitam berukuran antara 25 sampai dengan 50 sentimeter.
c. Speed Table
Tinggi maksimal : 8 sampai dengan 9 sentimeter
Lebar bagian atas minimal : 660 sentimeter
Kelandaian maksimal : 15%
Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter sedangkan warna hitam berukuran 30 sentimeter.
Komentar
Posting Komentar