Postingan

PERATURAN TENTANG SPEED BUMP SPEED HUMP DAN SPEED TABLE

Gambar
  PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 82 TAHUN 2018 TENTANG ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN   BAB I KETENTUAN UMUM   Pasal 1   Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Speed Bump  adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam. 2. Speed Hump  adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam. 3. Speed Table  adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/ raised intersection)  dengan kecepatan operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.     BAB II ALAT PENGENDALI PENGGUNA JALAN   Pasal 2   Alat pengendali pengguna jalan ter...

SALUD (Sadar Lalu Lintas Usia Dini)

Gambar
SALUD (Sadar Lalu Lintas Usia Dini) Program  SALUD  (Sadar Lalu Lintas Usia Dini) adalah salah satu solusi untuk manajemen prilaku berlalu lintas yang diterapkan sejak dini kepada Peserta Didik dengan konsep penyuluhan, kependidikan dan pengasuhan.  1. Konsep penyuluhan : kepada Pendidik dilaksanakan oleh Pemerintah instansi Perhubungan kepada Guru, orang tua dan relawan yang kemudian dikembangkan dalam suatu komunitas terstruktur dan berkelanjutan yang tergabung dengan media online.  2. Konsep kependidikan : dengan menyiapkan fasilitas hardware (media ajar) dan software (buku panduan) dapat berupa aplikasi. 3. Konsep pengasuhan : dilaksanakan dengan praktek lapangan dari mulai hal yang dianggap kecil melalui pendekatan moral, etika dan agama kepada Peserta Didik. Berdasarkan hasil studi yang telah Kami kembangkan, hal-hal yang remeh temeh namun sangat berdampak pada keselamatan berlalu lintas sebagai bekal diusia dini adalah sebagai berikut : Tata cara menyeberang j...